Lembaga Political Research and Marketing (POLRAM) merupakan lembaga survei nirlaba yang independen serta tidak memiliki afiliasi dengan organisasi politik manapun. Hubungan POLRAM dengan para mitra atau pengguna jasa bersifat profesional.
POLRAM didirikan atas prakarsa sejumlah peneliti senior yang dipimpin oleh Rosiady H. Sayuti, Ph.D. pada tanggal 18 November 2020 di Mataram. Pendiriannya kemudian disahkan dalam bentuk badan hukum Lembaga Kajian Politik dan Pengelola Gagasan melalui Akta Notaris Hamzan Wahyudi, SH., M.Kn Nomor 1.213 Tahun 2020.
Tujuan utama pendirian POLRAM adalah untuk memperkaya demokrasi di Indonesia dengan turut serta dalam proses artikulasi opini publik terkait berbagai isu yang bersentuhan dengan masalah publik. Melalui kegiatan surveinya, POLRAM membantu para pemilih untuk membuat keputusan yang lebih rasional dan efisien dalam pemilihan umum (Pilkada, Pemilu Legislatif, dan Pilpres). Polram memiliki pengalaman melakukan Survei Opini Publik dan Jajak Pendapat mengenai berbagai isu, survei elektabilitas dan popularitas calon kepala daerah, Presiden dan Anggota Legislatif, serta Quick Count Pilkada Kota Mataram.